Menunggu Ratu Adil di Pemakaman KPK

“Di mana Jokowi hari ini ?” Pertanyaan itu mewakili pikiran saya ketika mendengar revisi UU KPK yang beberapa poin di sah kan pemerintah pusat. Wajar saja perhatian masyarakat sedang tajam pada pemenang Pilpres 2019 ini. Harapan publik benar-benar ada di pilihan dan sikap Jokowi, akankah beliau memberikan akses pelemahan KPK atau 'berani' menghentikan upaya pelemahan ini. Revisi ini mematahkan sendi-sendi juga otot komisi antirasuah sebab secara aturan dan konstitusi hanya Jokowi yang dapat menghentikannya.

Poin-poin krusial dalam revisi UU tersebut benar-benar membuat lumpuh lembaga ini. Diantaranya, pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara, bukan lagi entitas independen yang terpisah dari eksekutif. Dengan poin tersebut, akhirnya lembaga penjaga moral bangsa ini harus tunduk pada struktur birokrasi. Hak hidup KPK kini diombang ambing pemangku kebijakan yang akrab di sebut Dewan Perwakilan Rakyat.

Ironis ! di saat rakyat dituntut untuk memperbaiki moral dan berkampanye anti korupsi, justru anggota dewan 'yang terhormat' membentuk skema pembatasan ruang gerak KPK. Terpilihnya pimpinan KPK dari kepolisian kelak menjadi saku kedua bagi Aparat atau bisa jadi cabang baru kepolisian, sebuah skema pelemahan namun menguntungkan bagi calon-calon Perwira Polri, sebab KPK hanya akan merekrut penyidik dari kepolisian. Padahal jika membuka catatan kepolisian, mereka selalu gagal membongkar perkara yang menyangkut institusinya, terutama mantan Jendral dengan ribuan bintang di bahunya.
KPK akan menjadi ladang baru bagi serdadu politisi, sebab usulan Dewan Pengawas oleh DPR yang memiliki wewenang menyoal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan akan menjadi lebih soft atau boleh jadi harus keluar kalimat, “Non Sewu,”. Meski usulannya tak disetujui Jokowi, namun poin ini membakar ingatan publik, bahwa anggota DPRD atau DPR merupakan pejabat Publik yang paling banyak dijebloskan ke penjara. Dari 1.000 perkara korupsi yang melilit Ibu Pertiwi 200 nya melibatkan 'yang terhormat anggota Dewan'.

Posisi Sang Pemenang pun sedang terjepit. Pasalnya Jokowi sendiri tidak memperlihatkan sikap mendukung KPK. Satu sisi dia kerap memberikan geretakan pada legislator yang dianggap terlalu fokus pada tindakan bukan pada pencegahan. Tapi kita sebagai rakyat mesti sadar, bahwa berat jepitan pada Jokowi mampu membuat Jokowi dan perangkat negara di pontang-panting. Sang Pemenang kini seperti terserang ‘virus ragu-ragu’, virus ini kerap menjalar politisi ketika dalam posisi tersudutkan. Jika harus melihat ke belakang pemerintah gagap menyelesaikan  konflik institusi Cecak  dan Buaya. Ketika pimpinan KPK Abraham Samad Bambang Widjjojanto. Dijadikan tersangka oleh Polri  terkait isu korupsi yang menyangkut Budi Gunawan. Atau hingga tulisan ini dibuat, penyerangan terhadap penyidik Novel Baswedan masih tertutup kabut.

Jokowi harus betul-betul sadar betapa pentingnya lembaga ini, setidaknya beliau harus mengerti betapa tumpulnya lembaga ini di bawah ketiak DPR. KPK selalu hadir dalam transaksi yang melibatkan negara, KPK selalu menjelma Eagle One  perkembangan infrastruktur. KPK adalah Pasukan Pengamanan Presiden. KPK selalu menjadi papan penjegal lubang korupsi yang ingin diluaskan. Sejarah mencatat : Korupsi telah pembangunan dan meruntuhkan masyarakat yang menuju makmur dan seadil-adilnya.

Amanat dan titipan dari reformasi 98 tak kurang dan tak lebih adalah upaya pemberantasan korupsi dari akar rumput sampai ke kelas Dewa. Sebuah gerakan nyata serta upaya KPK mendobrak budaya lama yaitu mengurai jalur ekonomi – politik dari sumber kekuasaan elite dan pengusaha urakan harus di hargai. KPK berjasa membuka tirai hitam dari kebutuhan pangan masyarakat, mulai dari mafia gula putih, bawang dan impor daging selama ini yang menjadi paceklik harga bagi masyarakat di bawah. Jika pelemahan ini dibiarkan, ini adalah petanda bahwa budaya purba ini akan kembali mendominasi.

Kecurigaan pasti akan terus membungbung tinggi pasalnya Presiden dan DPR terendus ada di belakang upaya jahat tersebut. Di sahkannya revisi ini meski dengan catatan serta terpilihnya Pimpinan KPK yang bermasalah merupakan manifestasi fusi ekonomi – politik kartel dan oligarki. Jika catatan yang tidak disetujui Presiden masih tidak bisa dijalankan oleh pembuat Undang-undang, maka sejatinya Presiden punya hak penuh untuk mengulur revisi tersebut, jika tidak maka boleh saya bertanya, “Di mana Jokowi hari ini ?” atau saya beserta elemen yang harus segera menggali liang lahat untuk pahlawan bernama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Comments

Popular posts from this blog

MENEMUI BATAS

KEMERDEKAAN ALA ADDY GEMBEL FORGOTTEN

PUISI RINDU