Menunggu Ratu Adil di Pemakaman KPK
  “Di mana Jokowi hari ini ?” Pertanyaan itu mewakili pikiran saya ketika mendengar revisi UU KPK yang beberapa poin di sah kan pemerintah pusat. Wajar saja perhatian masyarakat sedang tajam pada pemenang Pilpres 2019 ini. Harapan publik benar-benar ada di pilihan dan sikap Jokowi, akankah beliau memberikan akses pelemahan KPK atau 'berani' menghentikan upaya pelemahan ini. Revisi ini mematahkan sendi-sendi juga otot komisi antirasuah sebab secara aturan dan konstitusi hanya Jokowi yang dapat menghentikannya.   Poin-poin krusial dalam revisi UU tersebut benar-benar membuat lumpuh lembaga ini. Diantaranya, pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara, bukan lagi entitas independen yang terpisah dari eksekutif. Dengan poin tersebut, akhirnya lembaga penjaga moral bangsa ini harus tunduk pada struktur birokrasi. Hak hidup KPK kini diombang ambing pemangku kebijakan yang akrab di sebut Dewan Perwakilan Rakyat.   Ironis ! di saat rakyat dituntut untuk memperbaiki moral dan berkamp...